Persyaratan Menikah

  1. Surat keterangan dari masing-masing kelurahan (Surat N1 sampai dengan N4 asli dan fotokopi)
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua calon mempelai yang telah dilegalisasi lurah (2 lembar)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) kedua calon mempelai yang telah dilegalisasi lurah (2 lembar)
  4. Fotokopi akta kelahiran asli kedua calon mempelai (2 lembar) dan akta kelahiran asli
  5. Pas foto calon mempelai berdampingan ukuran 4×6 berwarna (6 lembar)
  6. Fotokopi KTP dua orang saksi selain orang tua (2 lembar)
  7. Fotokopi KTP orang tua kedua calon mempelai (2 lembar)
  8. Surat pernyataan belum pernah menikah bermaterai 6000 yang diketahui 2 orang saksi dan cap stempel RT/RW
  9. Fotokopi surat nikah perkawinan agama (2 lembar) dan surat nikah perkawinan agama asli

* Apabila sudah pernah menikah, diperlukan akta kematian atau akta perceraian (asli dan 2 lembar fotokopi)