- Surat keterangan dari masing-masing kelurahan (Surat N1 sampai dengan N4 asli dan fotokopi)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua calon mempelai yang telah dilegalisasi lurah (2 lembar)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) kedua calon mempelai yang telah dilegalisasi lurah (2 lembar)
- Fotokopi akta kelahiran asli kedua calon mempelai (2 lembar) dan akta kelahiran asli
- Pas foto calon mempelai berdampingan ukuran 4×6 berwarna (6 lembar)
- Fotokopi KTP dua orang saksi selain orang tua (2 lembar)
- Fotokopi KTP orang tua kedua calon mempelai (2 lembar)
- Surat pernyataan belum pernah menikah bermaterai 6000 yang diketahui 2 orang saksi dan cap stempel RT/RW
- Fotokopi surat nikah perkawinan agama (2 lembar) dan surat nikah perkawinan agama asli
* Apabila sudah pernah menikah, diperlukan akta kematian atau akta perceraian (asli dan 2 lembar fotokopi)